Jakarta, Jaladrinews.com - Aktivitas pertambangan nikel yang berlangsung di Kabupaten Halmahera Timur kembali menjadi sorotan setelah diduga menimbulkan pencemaran di kawasan pesisir dan mengganggu kegiatan masyarakat sekitar. Dua perusahaan yang beroperasi di wilayah pegunungan Wato-Wato, yakni PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA), disebut-sebut sebagai sumber dampak lingkungan tersebut.
Pencemaran yang terjadi membuat kondisi perairan pesisir yang selama ini menjadi lokasi penangkapan ikan bagi nelayan tradisional tidak lagi sejernih seperti biasa. Bahkan warga Desa Subaim, Kecamatan Wasile, dikejutkan dengan munculnya endapan lumpur setebal 20–30 sentimeter yang terbawa dari aliran Sungai Muria dan diduga bercampur limbah aktivitas pertambangan. Situasi ini dikhawatirkan mengancam keberlanjutan usaha budidaya rumput laut dan penangkapan ikan teri yang menjadi sumber ekonomi utama Masyarakat desa.
Ketua DPN SPEDA Bidang Agraria dan Maritim, Gokma Purba menyampaikan keprihatinan yang sangat mendalam atas dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan nikel oleh PT Jaya Abadi Semesta (JAS) dan PT Alam Raya Abadi (ARA) yang beroperasi di kawasan pegunungan Wato-Wato.
Kondisi ini telah mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat Desa Subaim, Kecamatan Wasile, khususnya petani rumput laut dan nelayan ikan teri, yang bergantung penuh pada kebersihan dan kesehatan ekosistem pesisir Masyarakat di desa.
“Informasi dan laporan dari warga bahwa kegiatan operasional perusahaan diduga telah menyebabkan kerusakan kualitas perairan pesisir, yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama nelayan tradisional dan petani rumput laut. Air laut yang sebelumnya jernih kini berubah keruh, bahkan ditemukan endapan lumpur setebal 20–30 cm yang keluar dari aliran Sungai Muria dan diduga bercampur limbah aktivitas pertambangan,” Ucapnya.
Ia juga menegaskan agar pemerintah pusat, gubernur maluku, Kementerian ESDM dan Aparat Penegak Hukum segera bertindak dan memberikan evaluasi serta Tindakan yang tegas kepada kedua Perusahaan tersebut
“Gokma juga menegaskan bahwa kegiatan industri pertambangan tidak boleh mengorbankan keselamatan ekologi dan hak hidup masyarakat lokal di desa. Apabila benar terjadi pelanggaran terhadap standar lingkungan hidup, maka negara wajib hadir melalui pemerintah pusat, gubernur maluku, Kementerian ESDM dan memastikan adanya penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta jaminan pemulihan ekonomi rakyat terdampak”.
Hingga berita ini dipublish Jaladrinews.com, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi.



