Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-Tekal) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dumai.
Dalam aksinya, massa FAP - TEKAL memasang tenda tepat di gerbang pintu masuk kantor Kejaksaan. Tidak hanya itu, mereka juga membakar ban bekas serta membawa sejumlah spanduk berisi Tuntutan, yang meminta Kejaksaan Negeri Dumai agar benar-benar serius menindaklanjuti laporan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pertamina. Termasuk dugaan pengrusakan barang bukti terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh pihak kejaksaan.
Sebelum menggelar demonstrasi, FAP Tekal sudah memasukkan surat pemberitahuan aksi nomor 198/FTKL/VIII/DUM/2025 tertanggal 12 Agustus 2025 ke Mapolres Dumai. Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, aksi akan digelar berturut - turut, mulai tanggal 20 Agustus hingga 30 September 2025.
"Agenda aksi selain penyampaian orasi, sekaligus menyerahkan hadiah berupa telur busuk kepada Kejaksaan Negeri Dumai. Telur busuk ini melambangkan hal-hal yang rusak, tidak berguna, dan berpotensi berbahaya," tegas Ketua FAP Tekal Dumai, Ismunandar, dikutip dari Kupas Media Grup, Rabu (20/08/25) tadi siang.
Ismunandar menyebut Kejaksaan Negeri Dumai tidak profesional dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT KPI RU II Dumai. Padahal oknum petinggi di Pertamina Dumai diduga sengaja menghalang-halangi penyidikan melalui pengrusakan barang bukti.
"Sekali lagi, kami mendesak Kejaksaan Negeri Dumai untuk bekerja secara transparan serta profesional, untuk mengusut dugaan keterlibatan Iwan Kurniawan selaku GM PT KPI RU II Dumai dan Syahrial Okzani karena diduga telah menghilangkan alat bukti atau potensi alat bukti yang kasusnya dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri Dumai. Jika ini diabaikan, kami akan turun dengan kekuatan yang lebih besar lagi," ujar Ismunandar saat menyampaikan orasi.
Tanggapan Kejari Dumai
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasi Pidsus Kejari Dumai, Frederic Daniel Tobing, SH yang menemui massa berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Antara lain, Selasa (26/08/25) pekan depan, pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap saksi Andi Setiawan untuk dimintai keterangannya dalam perkara tindak korupsi dugaan perkara gratifikasi/suap dalam kegiatan pelaksanaan Surveilance dan Sertifikasi SMP Security RU II dan kegiatan persiapan pengembangan Command Center HSSE RU II di PT Pertamina (Persero) RU II Dumai pada tahun 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor: PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
Sementara dalam aksi demonstrasi yang digelar sebelumnya di Kantor Kejari Dumai, Forum Aksi Peduli (FAP) Tenaga Kerja Lokal (Tekal) Dumai meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) agar memeriksa General Manager (GM) PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Iwan Kurniawan dan Manager HSSE, Syahrial Okzani terkait penghilangan atau pengrusakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang sedang tahap proses penyidikan di Kejari Dumai, Senin (04/08/25).
Ketua FAP-Tekal Dumai, Ismunandar menyampaikan pihaknya sudah membuat pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Dumai terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pertamina (Persero) RU II Dumai dan penghilangan atau pengrusakan barang bukti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT- 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
"Laporan pengaduan yang kami buat terkait pengrusakan barang bukti bangunan pos security yang merupakan alat bukti dalam proses penyidikan perkara Kejaksaan Negeri Dumai nomor : PRINT- 01/L.4.11/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025. Saat ini kami bersama Andi Setiawan sedang mengikuti proses perkara di Kejaksaan Negeri Dumai atas dugaan gratifikasi pembangunan pos security yang dilaporkan PT. Pertamina (Persero) dan Kilang Pertamina Internasional (KPI)," jelas Ismunandar, Senin (04/08/25).
Lebih lanjut disampaikan Ismunandar, penghilangan atau pengrusakan barang bukti yang dilakukan PT KPI tersebut termasuk kejahatan ”merintangi penyidikan" atau yang dalam bahasa hukum dikenal sebagai obstruction of justice.
"Kami mohon ketegasan atas nama keadilan dan penegakan hukum, agar tidak ada yang direkayasa atas tuduhan gratifikasi dan bermain mata atas peristiwa tersebut. Kami menuntut ketegasan dan keberanian Kejaksaan Negeri Dumai agar memeriksa orang yang memerintah dan bertanggung jawab atas pembongkaran pos security tersebut," tegas Ismunandar.
Lebih lanjut ditambahkan Ismunandar, pihak yang memerintahkan pembongkaran barang bukti pos security agar ditetapkan sebagai tersangka dan kasus dugaan korupsi di Pertamina Dumai harus diusut hingga tuntas.
"Usut tuntas dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan pos security tersebut. Periksa Iwan Kurniawan selaku GM PT KPI RU II Dumai dan Syahrial Okzani selaku Manager HSSE PT KPI RU II Dumai," ungkap Ismunandar.
Aksi yang digelar juga disertai pembentangan spanduk besar berisi desakan agar kejaksaan memproses hukum Syahrial Okzani dan Iwan Kurniawan. Dalam spanduk juga tampak gambar dokumentasi foto pos security sebelum dan setelah dihancurkan.
"Kejaksaan Negeri Dumai diminta tidak tunduk pada tekanan eksternal atau kekuatan modal dalam penanganan perkara dugaan korupsi di Pertamina Dumai. Kami ingin hukum berjalan adil," ujar Ismunandar.
Menurut Ngah Nandar, jika kasus ini tidak ditangani serius, maka bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di lingkungan BUMN, khususnya di Dumai.
"Kami ingin menunjukkan bahwa masyarakat lokal tidak diam. Kami peduli dan siap melawan ketidakadilan,”ujarnya.
FAP Tekal mengakhiri aksi dengan menyerahkan dokumen tambahan yang memuat bukti visual dan uraian hukum kepada petugas Kejaksaan Negeri Dumai. Mereka berjanji akan menggelar konsolidasi lebih luas jika tidak ada tindak lanjut dari pihak penegak hukum.
"Ini bukan aksi terakhir. Ini baru permulaan. Kami akan berdiri di garis terdepan jika hukum tidak berpihak pada kebenaran,” tutup Ngah Nandar dengan suara lantang.