Jakarta, Jaladrinews β Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan pihaknya tak segan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari pelajar atau mahasiswa yang terbukti terlibat aksi perusakan dan tindakan anarkis saat demonstrasi.
Meski begitu, ia menekankan sanksi tersebut tidak akan dijatuhkan secara sembarangan. Pencabutan baru akan dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap yang menyatakan penerima KJP maupun KJMU bersalah melakukan tindak pidana.
βTentu saja kami tidak gegabah. Proses hukum harus dipastikan berkekuatan tetap sebelum sanksi pencabutan diberikan,β ujar Nahdiana dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, Nahdiana menyebut sekolah akan terus berperan aktif memberikan pembinaan, pendampingan, dan edukasi kepada siswa agar tidak mudah terprovokasi melakukan aksi yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
βKami mengajak seluruh pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat, untuk bersama-sama mendampingi anak-anak kita supaya bisa menyampaikan aspirasi dengan cara yang konstruktif,β tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 1.240 orang terkait kericuhan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI sejak 25β31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 611 orang merupakan dewasa, sementara 629 lainnya masih berstatus anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan hasil pemeriksaan menunjukkan 22 orang positif narkoba, terdiri atas 14 orang pengguna sabu, 3 ganja, dan 5 benzoat.
Selain itu, polisi juga menerima sembilan laporan pidana dengan sepuluh orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan di antaranya sudah diamankan, sementara satu masih dalam pengejaran.
Kerusuhan turut menyebabkan kerusakan sejumlah fasilitas umum, mulai dari halte TransJakarta, pagar jalan, hingga kendaraan dinas Polri yang dirusak bahkan dibakar massa.