Jakarta, Jaladrinews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Presiden Direktur (Presdir) PT Acer Indonesia berinisial LMNG untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pada Kamis (9/10/2025).
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).
Selain LMNG, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dari perusahaan lain yang terlibat dalam proyek tersebut, di antaranya Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology Tbk berinisial WC, Account Manager Multipolar Technology FF, serta Direktur Utama PT Liberta Technologies, MF.
Kejagung menyatakan, proses penyelesaian berkas perkara masih terus berlangsung. Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya itu.
Dalam perkara ini, Kejagung lebih dulu menetapkan empat tersangka lainnya, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JT); Konsultan Ibrahim Arief (IA); eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsah (MUL); dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW).
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah dasar, menengah, hingga tingkat atas.
Proyek senilai Rp3,58 triliun itu disebut memaksakan penggunaan sistem operasi Chromebook meskipun hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaannya tidak efektif untuk pembelajaran karena sangat bergantung pada jaringan internet, sementara tidak semua daerah memiliki akses internet memadai.
Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis yang diarahkan agar spesifikasi Chromebook menjadi pilihan utama. Selain anggaran utama, proyek ini juga bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.