Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik Satori, anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi NasDem, yang terjerat sebagai tersangka.
Penyitaan dilakukan pada 1–2 September 2025 di sejumlah lokasi di Cirebon, Jawa Barat. Sejumlah mobil mewah, mulai dari Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero, Toyota Camry, hingga Alphard, diamankan penyidik setelah diketahui terkait hasil dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan akan terus melacak aset lain yang diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR BI dan OJK untuk memperkuat bukti di persidangan sekaligus sebagai langkah asset recovery.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori bersama Heri Gunawan, eks anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka kasus korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana bantuan sosial CSR BI dan OJK periode 2020–2023.
Berdasarkan konstruksi perkara, kedua tersangka diduga mengarahkan penyaluran dana CSR melalui yayasan binaan masing-masing, lalu merekayasa pencairan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan pribadi. Dari skema tersebut, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar dan Heri Gunawan sekitar Rp15,86 miliar.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.