Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar Ali (NA), pada Jumat (12/9/2025). Pemanggilan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dalam rangka pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) kuota haji tahun 2023–2024.
“Hari ini, Jumat (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 atas nama NA, Sekjen Kemenag tahun 2023,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan. KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang dipanggil sebanyak dua kali.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lembaganya telah mengantongi beberapa nama calon tersangka. “Calonnya ya ada. Dalam waktu dekat pasti akan diumumkan melalui konferensi pers,” ujarnya.
Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan kepada Indonesia. Tambahan kuota itu kemudian dibagi rata, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga perubahan pembagian kuota tersebut terjadi akibat adanya lobi dari sejumlah asosiasi travel haji yang berhubungan langsung dengan pihak Kemenag. Akibat manipulasi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menyita dua rumah di Jakarta Selatan senilai sekitar Rp2,6 miliar. Aset tersebut diduga berasal dari aliran dana fee kuota haji.