JaladriNews. Jakarta. - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penggeledahan di Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Belawan, Kota Medan, pada Senin (11/8). Aksi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dua unit kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai.
Proyek pengadaan tersebut dilaksanakan pada tahun 2019 melalui kerja sama PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), dengan nilai kontrak sebesar Rp135.811.032.026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta surat penetapan dan izin dari Pengadilan Negeri Medan. Penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry.
Di Gedung Grha Pelindo Satu di Jalan Lingkar Pelabuhan No. 1 Belawan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari lantai 8 hingga lantai dasar dan basement. Tim menyisir dokumen fisik, surat-menyurat, dan data elektronik yang berpotensi menjadi alat bukti.
Secara bersamaan, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur. Langkah ini untuk menelusuri bukti tambahan yang terkait langsung dengan proyek kapal tunda tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari berbagai pihak, termasuk manajemen PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan pengawas, serta pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai penyedia barang/jasa.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa proses pembayaran tidak sesuai ketentuan, dan dua kapal tunda yang seharusnya sudah beroperasi justru belum difungsikan,” kata Husairi.
Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. “Kami akan pastikan semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tambahnya.
Kejati Sumut menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini, mengungkap aliran dana, serta menghitung potensi kerugian negara secara akurat sebelum melangkah ke tahap penetapan tersangka.

Jaladri News
The latest and most recent news