Jakarta, Jaladrinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hingga tahap penyidikan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan nama Gubernur Sumut dalam keterangannya.
“Kenapa pada saat penyidikan tidak dipanggil? Karena memang para saksi yang diperiksa tidak menyebutkan namanya atau keterkaitannya dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Asep, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Ia menegaskan, KPK tidak bisa memanggil seseorang secara sembarangan tanpa adanya bukti kuat atau keterangan pendukung yang relevan dengan penyidikan.
Menurut Asep, permintaan pemanggilan pihak-pihak tertentu di luar daftar saksi oleh majelis hakim merupakan hal yang wajar dalam proses persidangan.
“Kami akan menunggu arahan dari majelis. Jika majelis meminta untuk dihadirkan, tentu kami akan mengikuti proses tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara. Penetapan tersebut dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis malam, (26/6/2025).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan enam orang, dan lima di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni KIR, Direktur Utama PT DNG, serta RAY, Direktur PT RM.