Jakarta, Jaladrinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa pihak Perum Perhutani mengetahui adanya dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, ketika memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Perum Perhutani, termasuk Direktur Utama (Dirut) Wahyu Kuncoro.
“Dalam proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui terkait mekanisme pengelolaan di Inhutani,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
Budi menuturkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi berkas perkara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“KPK juga menelusuri apakah praktik serupa terjadi di wilayah pengelolaan hutan lain di bawah Inhutani,” tambahnya.
Diketahui, beberapa pejabat Perum Perhutani telah diperiksa penyidik, antara lain Kepala Departemen Hukum pada Divisi Hukum dan Kepatuhan, yang dipanggil dua kali pada 20 September dan 8 Oktober 2025, serta Plt Direktur Utama Perum Perhutani, Natalas Abis Harjanto, yang diperiksa pada 1 September 2025.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V, Kamis (14/8/2025).
Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Ready; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; dan Staf Perizinan SB Grup, Aditya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pada kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara pihak swasta dan Inhutani V. Dalam perkara tersebut, Djunaidi dan Aditya disangka sebagai pemberi suap, dan dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dicky Yuana Ready, selaku penerima suap, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.