JaladriNews. - Audit terbaru mengungkap adanya pelanggaran serius pada proyek jalan, irigasi, dan jembatan (JIJ) yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Langkat pada tahun anggaran 2023. Temuan ini mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.
Fakta ini menjadi lebih mengkhawatirkan karena sebelumnya, pada tahun anggaran 2021 dan 2022, auditor juga menemukan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar. Ironisnya, pola penyimpangan tersebut kembali terjadi di tahun 2023.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan jenis Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang diterbitkan pada akhir Desember 2023, nilai kerugian negara dari proyek infrastruktur tahun 2023 mencapai lebih dari Rp2 miliar. Sayangnya, tindak lanjut pemulihan kerugian yang dilakukan baru sekitar Rp200 juta.
Temuan yang bersifat berulang ini dinilai sebagai indikasi adanya praktik korupsi yang sistematis. LHP PDTT yang dikeluarkan BPK RI Perwakilan Sumut bahkan memuat uraian pelanggaran serius terkait kepatuhan, kinerja, maupun aspek lain yang berpotensi mengandung unsur tindak pidana.
Saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025), Kepala Inspektorat Langkat Hermansyah dan Kepala Dinas PUTR Khairul Azmi tidak memberikan tanggapan.
Koordinator Lingkar Wajah Kemanusiaan (Lawan) Institute Sumut, Abdul Rahim, menilai kerugian negara yang ditemukan auditor pada tahun 2021, 2022, dan 2023 menunjukkan pola dugaan korupsi berjemaah. Menurutnya, modus ini mustahil dilakukan seorang diri, melainkan hasil kolaborasi oknum pejabat Dinas PUTR dengan pihak rekanan.
“Ini jelas cerminan niat buruk dalam mengelola anggaran. Fakta bahwa kepala dinas memilih bungkam menjadi tanda lemahnya akuntabilitas,” ujarnya.
Rahim menambahkan, pola penyimpangan yang terus berulang menunjukkan adanya dugaan restu dari pejabat di lingkungan Dinas PUTR Langkat. “Kalau ini bukan korupsi yang terstruktur, lalu apa? Jangan sampai kasus ini diredam karena alasan politik atau kedekatan tertentu,” tegasnya.
Audit sebelumnya pada 2021 dan 2022 juga mengungkap pelanggaran berulang di proyek JIJ, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga kekurangan volume. Akibatnya, kerugian negara mencapai Rp6,5 miliar lebih. Proses pengembalian kerugian pada dua tahun anggaran tersebut baru sekitar Rp3 miliar, sementara sisanya, Rp3,5 miliar, belum dikembalikan.
Meski sebagian dana telah dikembalikan, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hal itu tidak menghapus unsur pidana. Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dihukum penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Jaladri News
The latest and most recent news