Bali, Jaladrinews.com — Duka mendalam menyelimuti civitas akademika Universitas Udayana (Unud) Bali, setelah seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bernama Timothy Anugerah Saputra (22) ditemukan meninggal dunia usai diduga melakukan tindakan bunuh diri dengan melompat dari lantai empat gedung fakultas, Rabu (15/10/2025) pagi sekitar pukul 09.00 WITA.
Korban yang diketahui merupakan mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi itu diduga mengalami tekanan psikis akibat perundungan atau bullying yang dilakukan oleh sejumlah rekan seangkatannya.
Kabar tragis ini cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan gelombang simpati serta kemarahan publik. Warganet menuntut pihak kampus agar bersikap transparan dan menindak tegas pelaku perundungan yang diduga menyebabkan korban depresi berat.
Beberapa tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang beredar di kalangan mahasiswa menunjukkan bagaimana Timothy kerap menjadi bahan olokan oleh sejumlah rekan kuliahnya. Ironisnya, usai kabar kematian korban mencuat, sebagian mahasiswa justru menanggapi peristiwa itu dengan candaan di media sosial, yang kemudian memicu kemarahan warganet.
“Seorang petugas kebersihan mengaku sering melihat korban menyakiti diri sendiri ketika terlihat frustrasi,” tulis akun Instagram @folkshiff, Sabtu (18/10/2025).
Dari pesan berantai yang beredar, disebutkan bahwa Timothy telah lama mengalami tekanan mental dan menjadi korban ejekan. Namun, mahasiswa yang diduga terlibat hanya dijatuhi sanksi akademik ringan berupa nilai D pada beberapa mata kuliah.
Pihak Universitas Udayana melalui akun resmi @univ.udayana menyampaikan rasa belasungkawa atas meninggalnya Timothy.
“Rektor dan seluruh civitas akademika Universitas Udayana menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya saudara Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa FISIP Universitas Udayana. Semoga amal ibadahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tulis pernyataan resmi kampus, Sabtu (18/10/2025).
Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak universitas telah memberikan sanksi akademik kepada enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam perundungan terhadap korban. Mereka direkomendasikan tidak lulus pada seluruh mata kuliah semester ini.
Kasus ini kini tengah dalam tahap pendalaman oleh pihak kampus bersama otoritas pendidikan nasional. Proses penanganan dilakukan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.





