Jakarta, Jaladrinews â Penanganan kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan konsesi proyek Tol CawangâPluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) diyakini segera meningkat ke tahap penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menanggapi adanya panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah direksi CMNP, termasuk Fitria Yusuf, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
âSaya meyakini, kalau benar sudah ada pemanggilan dari Kejagung, maka besar kemungkinan kasus ini akan naik ke penyidikan,â ujar Boyamin kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Boyamin menjelaskan, Kejagung biasanya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
Sorotan Kerugian Negara
Meski proyek tol ini dikelola pihak swasta, Boyamin menilai ada indikasi potensi kerugian negara yang harus ditelusuri lebih lanjut. Ia menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Kasus ini bermula dari keputusan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh CMNP pada 23 Juni 2020, padahal masa konsesi sebelumnya baru akan berakhir pada 31 Maret 2025. Artinya, perpanjangan dilakukan lima tahun lebih awal tanpa melalui proses lelang terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 36 Ayat (2) PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
Ironisnya, hingga kini, progres konstruksi jalan tol tersebut baru mencapai 30%, jauh dari target penyelesaian 100% yang seharusnya tercapai pada 2022.
Selain itu, hasil penerimaan tol setelah masa konsesi berakhir pada 31 Maret 2025 semestinya menjadi penerimaan negara, namun hingga kini belum dikembalikan, dengan estimasi nilai beserta bunga mencapai sekitar Rp500 miliar.
Temuan BPK dan Rekomendasi
Temuan kejanggalan ini turut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan bahwa penambahan ruang lingkup pekerjaan proyek dilakukan tanpa lelang, serta keterlambatan penyelesaian menyebabkan negara tidak memperoleh manfaat optimal.
BPK juga menyoroti sejumlah persoalan lainnya:
- Keterlambatan pengadaan lahan dan pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai jadwal.
- Tidak adanya jaminan pendanaan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena belum tercapainya financial close.
- Belum tersedia konsultan pengawas (PMI), yang menimbulkan risiko pada mutu hasil konstruksi.
Dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Menteri PUPR melakukan evaluasi ulang atas:
- Penunjukan langsung kepada CMNP dalam pengembangan Tol Ir. Wiyoto Wiyono Msc.
- Perpanjangan konsesi ruas CawangâTanjung PriokâAncol TimurâPluit yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan hukum.
Masih Dalam Tahap Penyelidikan
Sementara itu, pihak Kejagung menegaskan bahwa kasus ini masih berada di tahap penyelidikan (lidik). Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
"Masih dalam proses pendalaman. Belum naik ke penyidikan," ujar Anang di sela konferensi pers, Jumat (12/9/2025).
Anang mengakui pihaknya telah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, namun belum ada tersangka yang ditetapkan karena belum masuk tahap penyidikan. Ia juga menolak mengungkap jumlah orang yang telah diperiksa, dengan alasan penyelidikan masih bersifat tertutup.
Sebagai informasi, surat perintah penyelidikan telah diterbitkan pada 11 Juli 2025, sementara surat panggilan terhadap jajaran direksi CMNP bertanggal 29 Agustus 2025.