Jakarta, Jaladrinews - Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji 2023–2024 memasuki fase baru. Pengamat politik dan hukum, Muslim Arbi, mendorong agar KPK turut memeriksa Sunanto atau Cak Nanto—mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah yang juga pernah menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) di era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Muslim Arbi, posisi strategis Cak Nanto yang pernah berada di lingkar dalam Kemenag, membuatnya dinilai memiliki akses terhadap informasi seputar kebijakan kuota haji.
"KPK perlu menelusuri semua pihak yang memiliki informasi dan potensi keterlibatan, termasuk Cak Nanto, agar aliran dana terkait dugaan jual-beli kuota haji bisa terungkap secara menyeluruh," ujar Muslim kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya metode follow the money dalam proses penyidikan, untuk mengungkap siapa saja pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari dugaan praktik korup tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan atas dugaan korupsi dalam penetapan dan pembagian kuota haji. Dalam prosesnya, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang mencurigakan, termasuk indikasi tindak pidana pencucian uang.
Langkah penyidikan ini mendapat momentum setelah Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR mengungkap kejanggalan dalam distribusi tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sejumlah pejabat Kemenag serta pihak swasta telah diperiksa, dan beberapa dokumen keuangan penting telah disita sebagai barang bukti.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK yang menyebutkan Cak Nanto sebagai pihak yang diperiksa atau menjadi tersangka. Pihak Sunanto juga belum memberikan tanggapan atas desakan pemeriksaan yang muncul dari sejumlah kalangan.
Penting dicatat, penyebutan nama dalam wacana publik tidak otomatis mengindikasikan keterlibatan pidana. Proses hukum tetap bergantung pada alat bukti dan prosedur penyidikan yang sah. Penetapan status hukum terhadap individu hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum berdasarkan proses yang transparan dan berkeadilan.
Kasus kuota haji ini menjadi perhatian besar publik karena menyangkut amanah pengelolaan ibadah umat Islam. Selain berdampak pada kepercayaan jemaah, penanganan kasus ini juga dapat memengaruhi stabilitas politik dan sosial menjelang musim haji mendatang.
Desakan agar pemeriksaan diperluas ke lebih banyak pihak, termasuk terhadap tokoh-tokoh yang pernah terlibat dalam proses komunikasi atau kebijakan haji, mencerminkan meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Hingga saat ini, publik menantikan hasil kerja KPK dan PPATK dalam mengurai aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat secara hukum. Kasus ini juga menjadi ujian penting bagi integritas lembaga negara dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.