Jakarta. JaladriNews - 26 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat E, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti ini berlangsung di Jalan Teratai, Selasa (26/8).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Inhil, Maiman Limbong, SH., MH. bersama rekannya Aditia Nugraha, SH., memastikan sejumlah saksi akan dihadirkan pada sidang lanjutan.
Dalam surat dakwaan No. REG. PERKARA: PDS-05/TMBIL/Ft.1/08/2025, terdakwa E disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diduga melakukan tindakan melawan hukum pada proyek rekonstruksi Jalan Ruas 6 Pulau Kijang–Sanglar, Kecamatan Reteh, Inhil, pada tahun anggaran 2023–2024.
Jaksa mendakwa E dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp6 miliar, yang bersumber dari tiga komponen utama, yakni:
1. Pembayaran kontrak yang melebihi pekerjaan bersih.
2. Denda keterlambatan yang tidak disetorkan.
3. Jaminan pelaksanaan yang tidak dicairkan.