Jakarta. JaladriNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus yang menyeruak ini disebut melibatkan pejabat aktif hingga mantan pejabat tinggi, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa lembaga anti-rasuah kini fokus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3. “Tentunya kami sedang mendalami,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Menurut Asep, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam kasus ini. Salah satunya adalah para staf khusus menteri yang diduga menjadi penghubung antara pelaku lapangan dengan pejabat tinggi di Kemenaker. “Ini kan baru suatu hari ini nih kami baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kami amankan di Kamis (21/8/2025) kemarin. Kemudian, kami tentu kembangkan,” jelasnya.
Dugaan praktik pemerasan ini disebut berlangsung cukup lama, bahkan sejak masa jabatan Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2019–2024 hingga berlanjut di era Menaker Yassierli. Modus yang digunakan diduga berupa penarikan dana dari perusahaan maupun lembaga pelatihan kerja yang hendak memperoleh atau memperpanjang sertifikasi K3. Besarnya nominal setoran disebut bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, tergantung jenis sertifikasi dan jumlah tenaga kerja yang diajukan.
Selain menelusuri peran pejabat tinggi, KPK juga mendalami dugaan keterlibatan oknum birokrat di tingkat direktorat hingga pejabat pelaksana teknis di lapangan. Hal ini mengingat sertifikasi K3 menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan keselamatan pekerja, sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Skandal ini pun memunculkan keresahan publik, terutama di kalangan pengusaha dan serikat pekerja. Pasalnya, selain merugikan dunia usaha karena menambah biaya operasional di luar ketentuan resmi, praktik semacam ini juga mengancam kredibilitas sistem perlindungan tenaga kerja nasional.
Hingga kini, KPK belum merinci secara resmi jumlah kerugian negara maupun nilai aliran dana yang sedang ditelusuri. Namun, sumber internal menyebut potensi kerugian bisa mencapai ratusan miliar rupiah bila dihitung dari periode 2019 hingga 2025.
KPK menegaskan, pengusutan kasus ini tidak akan pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat, baik pejabat aktif maupun yang sudah tidak menjabat lagi, akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Asep.
Dengan menyasar nama besar seperti Menaker Yassierli dan mantan Menteri Ida Fauziyah, kasus ini diyakini menjadi salah satu ujian besar bagi komitmen KPK dalam menindak praktik pemerasan, suap, dan penyalahgunaan wewenang di tubuh pemerintahan. Publik kini menanti sejauh mana lembaga antirasuah berani menuntaskan skandal K3 hingga ke aktor utama di balik aliran dana tersebut.