Jakarta, JaladriNews_Praktik pertambangan bauksit tanpa izin ditemukan di wilayah Cibinong, Jawa Barat, hanya berjarak sekitar satu jam perjalanan dari pusat Ibu Kota. Temuan ini diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyebut aktivitas tersebut tidak termasuk galian C, melainkan mineral logam. Menurutnya, operasi ilegal ini tergolong cukup besar dan terindikasi dilakukan oleh perusahaan dalam negeri.
“Skalanya memang lumayan besar, tapi yang menjadi perhatian utama adalah penertiban tata kelola. Jika ada aktivitas yang mengganggu tata kelola pertambangan, kami akan bertindak,” kata Rilke saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Ia mengungkapkan potensi kerugian negara dari kegiatan ini bisa mencapai miliaran rupiah. Nilai tersebut belum dipastikan, namun dianggap wajar mengingat bauksit merupakan komoditas bernilai tinggi di pasar mineral.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Gakkum akan mengintensifkan langkah penegakan hukum. Mulai September, penguatan administrasi penanganan perkara menjadi prioritas untuk menutup celah hukum dalam kasus pertambangan ilegal. “Ini kebijakan baru yang akan dijalankan paralel dengan operasi penindakan,” tegasnya.

Jaladri News
The latest and most recent news