Jakarta, Jaladrinews - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama tim gabungan menemukan dugaan sumber paparan radiasi di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Serang, Banten. Dugaan sementara, sumber radiasi tersebut berasal dari fasilitas peleburan logam milik PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), yang memproduksi stainless steel.
Investigasi ini merupakan tindak lanjut dari temuan Customs Borders Protection (CBP) Amerika Serikat terkait kandungan cesium-137 pada produk udang beku asal Indonesia. Menanggapi hal tersebut, KLH menggandeng Bareskrim Polri, Detasemen Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk melakukan inspeksi menyeluruh di wilayah KIM Cikande.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan sesuai arahan langsung dari Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pencemaran lebih luas dan melindungi masyarakat serta para pekerja dari bahaya radiasi.
“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dilakukan sebagai bentuk mitigasi awal atas risiko pencemaran lebih lanjut. Keselamatan masyarakat dan pekerja menjadi prioritas utama,” jelas Rizal.
KLH menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik industri yang membahayakan keselamatan publik maupun ekosistem. Rizal menyatakan bahwa investigasi ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam menangani potensi bahaya radiasi.
Pengukuran intensitas radiasi dilakukan di sejumlah titik, termasuk area industri dan lahan kosong di KIM Cikande. Hasil pengukuran menunjukkan level paparan tertinggi berada di lokasi milik PT Peter Metal Technology Indonesia, yang kini menjadi titik fokus penyelidikan.
Terkait hal ini, KLH memastikan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Tim Penegakan Hukum KLH telah menetapkan garis PPLH di kawasan pabrik untuk mencegah terjadinya risiko lanjutan.
“Pemantauan akan terus dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang berada di dalam maupun luar kawasan industri. Perusahaan atau pengelola kawasan yang terbukti melanggar aturan dan memenuhi unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rizal.
KLH bersama Bapeten, BRIN, dan aparat penegak hukum lainnya akan terus berkoordinasi untuk menjamin keamanan pangan ekspor Indonesia, perlindungan masyarakat dari risiko radiasi, serta memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan adil.