Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menbantah tuduhan korupsi pengadaan chromebook periode 2019 - 2022 yang dialamatkan kepadanya.
Bantahan tersebut ia sampaikan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status tersangka kepadanya, pada Kamis, 4 September 2025.
"Saya tidak melakukan (tindak pidana) apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar," ujar Nadiem di Kejagung, Jakarta.
"Allah akan mengetahui kebenaran. Seumur hidup saya, integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya, insyaallah," tambah Nadiem saat digiring ke mobil tahanan.
Nadiem akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Dalam kasus korupsi pengadaan chromebook periode 2019 - 2022 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 triliun ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Kemudian Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan; serta Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.