Jakarta, JaladriNews_Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membeberkan soal eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Google Cloud yang masih dalam penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.
Dia menyatakan saat ini penyidik masih berproses, dan belum menetapkan status untuk Nadiem dalam dugaan kasus tersebut. Wakil ketua KPK tersebut juga menegaskan penyidik tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia untuk penanganan kasus tersebut.
"Masih berjalan dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM)," kata Johanis di Unhas, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (11/8).
Johanis Tanak menjelaskan KPK tidak dapat bertindak gegabah dalam proses penegakan hukum. Setiap langkah harus sesuai asas-asas dalam Undang-Undang KPK, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, prinsip tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menjalankan proses hukum yang adil dan transparan. Ia memastikan bahwa penetapan tersangka hanya dilakukan jika penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Mengedepankan hak asasi manusia, kita tidak sewenang-wenang bertindak dalam melakukan upaya hukum, tapi tetap mengedepankan HAM," ucapnya.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebelumnya mengungkapkan proses klarifikasi penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud oleh penyelidik KPK berjalan dengan lancar.
Nadiem memulai klarifikasi sekitar pukul 09.25 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada 18.45 WIB. Artinya, Nadiem menghabiskan sekitar 9 jam di dalam Kantor KPK termasuk untuk istirahat.
"Alhamdulillah sudah selesai saya memberikan keterangan mengenai pengadaan cloud di Kemendikbud. Alhamdulillah lancar," ujar Nadiem di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
"Saya bisa memberikan keterangan dan saya ingin memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada KPK juga yang sudah memberikan kesempatan untuk melakukan keterangan ini," sambungnya

Jaladri News
The latest and most recent news