Jakarta, Jaladri News – Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyoroti tingginya beban pajak yang dipungut pemerintah dari sektor otomotif nasional. Menurutnya, level pajak yang berlaku di Indonesia bahkan disebut sebagai salah satu yang tertinggi di dunia.
“Saya pernah ditanya oleh perwakilan dari U.S Automotive Council, katanya pajak kendaraan di Indonesia paling tinggi di dunia. Saat dicek datanya, saya hanya bisa terdiam,” ungkap Kukuh dalam sebuah forum di Kementerian Perindustrian, Senin (25/8/2025).
Jika dibandingkan negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia, perbedaan beban pajak semakin terlihat mencolok. Kukuh mencontohkan, pajak tahunan sebuah mobil di Indonesia bisa mencapai Rp 5 juta, sementara di Malaysia hanya sekitar Rp 1 juta, bahkan di Thailand lebih rendah lagi, sekitar Rp 150 ribu.
Indonesia memiliki berlapis instrumen pajak yang melekat pada kendaraan bermotor. Mulai dari PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), hingga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Kombinasi pungutan ini membuat harga mobil di Indonesia terdongkrak signifikan, bahkan bisa mencapai hampir 50 persen dari harga jual. Hanya kendaraan listrik yang mendapat pengecualian dari beban pajak tersebut.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI. Peneliti senior LPEM FEB UI, Riyanto, menyebutkan bahwa komponen pajak dalam harga mobil di Indonesia mencapai sekitar 40 persen, sedangkan di Thailand hanya 32 persen.
Perbedaan paling mencolok ada pada BBNKB dan PPN. Di Thailand, BBNKB tidak diberlakukan, sementara di Indonesia tarifnya bisa mencapai 12,5 persen. Untuk PPN, Indonesia menetapkan 11 persen, sedangkan Thailand hanya 7 persen.
“Kalau ingin lebih kompetitif dengan Thailand, memang harus ada pengorbanan dari sisi penerimaan pajak. Selama harga mobil di Indonesia masih dibebani pajak setinggi ini, sulit bagi kita untuk bersaing,” tegas Riyanto.