Jakarta, Jaladrinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini menyasar Gubernur Riau Abdul Wahid (AW). Dalam operasi yang digelar Senin (3/11/2025) itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai total sekitar Rp1,6 miliar.
“Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika, dan pound sterling. Jika dikonversi, totalnya sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Menurut Budi, uang rupiah disita di wilayah Riau, sementara pecahan dolar Amerika dan pound sterling diamankan dari sebuah rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.
“Diduga uang tersebut merupakan bagian dari penyerahan untuk kepala daerah,” tambahnya.
KPK menduga Abdul Wahid sebelumnya telah menerima sejumlah uang lain sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Budi pun mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar terus berbenah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kalau tidak salah, ini sudah yang keempat kalinya kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat di lingkungan Pemprov Riau dan ditangani oleh KPK,” ungkapnya.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan total 10 orang dari berbagai lokasi. Setelah dilakukan gelar perkara pada malam hari, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah tersangka, namun identitas mereka baru akan diumumkan secara resmi pada Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), turut menanggapi kabar penangkapan Abdul Wahid yang merupakan kader partainya. Ia mengatakan, pihaknya memilih menunggu penjelasan resmi dari KPK.
“Ya, kita tunggu saja apa keputusan KPK. Kita akan ikuti proses hukumnya,” ujar Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11).
Saat disinggung mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada Abdul Wahid, Cak Imin menyebut belum ada permintaan resmi dari yang bersangkutan.
“Belum ada permintaan sejauh ini. Kita tunggu dulu hasil resmi dari KPK,” tandasnya.









