JALADRINEWS.COM -Direktur Rumah Milenial Indonesia (RMI) yang juga pengurus DPP KNPI, Samuel Hutapea mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan jajaran dalam pengusutan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI Ke-7 Joko Widodo yang berujung pada penetapan tersangka terhadap Eks Menpora Roy Suryo serta 7 orang lainnya.
"Kami mendukung langkah serta upaya penegakan hukum yang dilakukan Kapolda Metro Jaya beserta jajaran dalam pengungkapan kasus ini, dan tentunya penting juga semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs", kata Samuel Hutapea, Senin (10/11/2025) di Jakarta.
RMI juga meminta pihak Kepolisian untuk menangani kasus ini secara obyektif, berdasarkan fakta dan tentunya mengedepankan prinsip berkeadilan.
"Agar tetap menjaga kepercayaan publik kepada institusi Polri, maka kami berharap penanganan kasusnya berjalan dengan obyektif, sesuai dengan fakta dan tentunya berkeadilan", ujar Samuel.
Lebih lanjut RMI berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini akan membuka seterang - terangnya siapa saja pihak - pihak yang ikut terlibat, termasuk adanya dugaan salah satu dari 8 tersangka diduga juga menggunakan ijazah palsu.
"Harapan kami dengan pengungkapan kasus ini secara terang benderang bisa diungkap siapa saja pihak yang terlibat, termasuk juga kami mendengar dan membaca informasi tentang dugaan salah satu dari 8 orang tersangka menggunakan Ijazah palsu, ini tentunya harus diungkap ke publik agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat", tambahnya.
Terakhir RMI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi terhadap penyampaian informasi yang bias dan tidak jelas di ruang digital dan tentunya sangat penting menjaga etika di ruang digital.
"Kami menghimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi yang bias dan tidak jelas yang beredar di ruang digital, justru kita harus bersama - sama menjaga etika di ruang digital agar terhindar dari upaya yang dapat memecah belah tali kebangsaan kita", tutupnya.









