Jakarta, Jaladrinews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani akhirnya buka suara terkait tudingan penggunaan ijazah doktor palsu. Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025), Arsul secara terbuka memperlihatkan ijazah doktoral, transkrip nilai, hingga foto kelulusannya di hadapan wartawan.
Seluruh dokumen yang ia tampilkan disebut bukan salinan, melainkan berkas asli yang ia terima dari kampus tempat ia menyelesaikan studi doktoralnya.
“Seluruh dokumen ini juga sudah saya serahkan ke Mahkamah Kehormatan MK. Termasuk catatan kuliah dan berbagai korespondensi yang masih saya simpan,” ujar Arsul dalam keterangannya.
Langkah ini merupakan respons atas laporan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi kepada Bareskrim Polri pada Jumat (14/11/2025), yang menuduh Arsul menggunakan ijazah doktor bermasalah. Dalam laporannya, aliansi tersebut menyerahkan sejumlah artikel pemberitaan sebagai dasar dugaan.
Mereka juga menyebut kampus tempat Arsul menempuh pendidikan, yakni Collegium Humanum (CH)/Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia, tengah menjadi perhatian otoritas antikorupsi Polandia terkait persoalan legalitas operasional.
Profil Arsul Sani
Lahir di Pekalongan pada 8 Januari 1964, Arsul Sani dikenal sebagai tokoh yang merentangkan karier di bidang hukum dan politik. Perjalanannya dimulai saat ia masuk Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1982, yang menjadi pijakan awal karier profesionalnya sebagai advokat serta konsultan hukum korporasi.
Namanya semakin menonjol ketika aktif di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Arsul pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PPP periode 2016–2021, kemudian melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI, bahkan sempat dipercaya sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Pada Januari 2024, Arsul resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Wahiduddin Adams.









