Jakarta, Jaladrinews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas kasus penyewaan jet pribadi senilai Rp 90 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan oleh anggota majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Rabu (22/10/2025), terungkap bahwa KPU menyewa private jet menggunakan anggaran dari APBN tahun 2024, dengan pelaksanaan kontrak pada Januari hingga Februari 2024.
“Fakta persidangan menunjukkan, pagu anggaran pengadaan sewa dukungan kendaraan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 sebesar Rp 90 miliar, dengan dua tahap pembayaran,” ujar Raka Sandi.
DKPP memaparkan, tahap pertama pengadaan senilai Rp 65,49 miliar dan tahap kedua Rp 46,19 miliar, dengan selisih anggaran mencapai Rp 19,29 miliar.
Meski para komisioner KPU RI menyatakan pengadaan dilakukan sesuai ketentuan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DKPP menemukan penyimpangan dalam penggunaannya.
Private jet yang seharusnya dipakai untuk memantau distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), ternyata digunakan untuk perjalanan lain.
“Dari 59 kali penerbangan berdasarkan bukti rute dan daftar penumpang, tidak satu pun yang menuju lokasi distribusi logistik. Justru digunakan untuk kegiatan seperti bimbingan teknis KPPS, penyerahan santunan petugas ad hoc, hingga pemantauan PSU di Kuala Lumpur,” ungkap Raka Sandi.
Selain itu, pesawat jenis Embraer Legacy 650 yang tergolong mewah juga digunakan untuk perjalanan ke Jawa Timur, Bali, dan Kalimantan Selatan, sehingga dinilai tidak sesuai peruntukannya.
“DKPP menilai penggunaan jet pribadi oleh para teradu bertentangan dengan etika penyelenggara pemilu, karena tidak mencerminkan prinsip kesederhanaan dan tanggung jawab publik,” tegas anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Atas dasar itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada:
- Mochammad Afifuddin, Ketua merangkap Anggota KPU RI,
- Idham Holik,
- Yulianto Sudrajat,
- Parsadaan Harahap,
- August Mellaz, serta
- Bernard Dermawan Sutrisno, Sekretaris Jenderal KPU RI.
Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dalam sidang perkara Nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.









