JaladriNews - Tindakan Represif Polri Kembali terulang terhadap seorang Driver Ojek Online hingga meregang nyawa dalam aksi Unjuk Rasa dikawasan Pajempongan, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025.
Tindakan ini sangat brutal dan biadab. Peristiwa ini merupakan bukti nyata arogansi Aparat yang jauh dari prinsip sebagai pelindung rakyat. Polisi telah berubah menjadi ancaman dan pembunuh.
Kami menyampaikan duka mendalam atas tindakan keji oknum Polri yang melindas Driver Ojek Online hingga meninggal dunia. Kami mengecam dan mengutuk keras peristiwa pilu ini. Seharusnya Polri dapat bersikap lebih hati" dan melakukan pendekatan humanis dalam mengawal Aksi Unjuk Rasa " Ucap Riduan Kordinator Wilayah III PP GMKI.
Aparat kepolisian seharusnya menjaga dan menjadi pelindung bukan membunuh dan menghabisi nyawa warga sipil. tragedi ini menggambarkan perlunya Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri dalam penanganan Aksi Unjuk Rasa. Citra Institusi Polri runtuh sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan Masyarakat. Selain menunjukkan tindakan sewenang-wenang tetapi juga bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan aparat negara" tambahnya
Kami mengingatkan Kapolri segera hentikan praktik kekerasan dan sewenang-wenang terhadap warga sipil, hormati hak asasi manusia, serta bertanggung jawab atas jatuhnya korban dalam aksi demonstrasi. Hentikan Praktik Arogansi dan kekerasan terhadap rakyat. Jika keadilan bagi korban tidak ditegakkan, maka Polri akan kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan rakyat" tegasnya
Kami meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk bertangungjawab Penuh atas kejadian represif Polri yang menyebabkan meninggalnya Diver Ojek Online. Presiden harus melakukan evaluasi terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya. Copot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena tidak mampu mengawal jalannya Aksi di Gedung DPR RI . Lakukan reformasi total di Institusi Polri dan tindak tegas pelaku yang melindas Driver Ojol hingga meninggal dunia.
tindakan represif kepolisian merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Hak atas kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Melihat insiden yang sangat miris ini Koordinator Wilayah III PP GMKI menyatakan Sikap:
1. Mendesak Presiden Prabowo untuk mengevaluasi Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas kegagalan dan kelalaian dalam menjalankan tugas hingga terjadi represif yang menelan korban Jiwa.
2. Mengecam Keras Tindakan Represif Oknum Anggota Polri yang tidak mampu mengawal jalannya Aksi di Gedung DPR RI sehingga menimbulkan Korban meninggalnya Driver Ojol Akibat terlindas Kendaraan Rantis Brimob Polri
3. Meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk bertanggung jawab penuh atas peristiwa pilu Pajempongan Jakarta Pusat.
4. Usut tuntas dan tindak tegas Oknum Polri yang telah lalai menjaga masa Aksi hingga ada korban jiwa.
5. Menyerukan Reformasi total di tubuh Polri dan lakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP Polri dalam menangani Aksi Unjuk Rasa. Kembalikan Fungsi Polri Mengayomi, melindungi dan Melayani Masyarakat.