Jakarta, Jaladrinews – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding kedapatan bermain domino dengan Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Olahraga Domino Indonesia (Pordi), Andi Rukman Nurdin Karumpa, serta pengusaha Azis Wellang, pada Senin (1/9/2025).
Dalam foto yang dipublikasikan Tempo, Raja Juli tampak mengenakan batik, duduk bersebelahan dengan Azis Wellang yang berkaos. Sementara Abdul Kadir terlihat duduk membelakangi kamera di hadapan Raja Juli.
Azis Wellang bukan sosok asing. Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembalakan liar oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK pada November 2024.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pertemuan itu tidak pantas dilakukan seorang menteri.
“Mestinya Menhut menghindari pertemuan dengan orang yang pernah berstatus tersangka Gakkum Kehutanan. Apapun alasannya, tidak etis dan terkesan Menhut memberi toleransi terhadap pembalakan liar,” ujarnya saat dihubungi inilah.com, Sabtu (6/9/2025).
Boyamin khawatir, pertemuan semacam ini dapat menimbulkan persepsi buruk serta memengaruhi independensi jajaran penyidik KLHK jika ada perkara lanjutan terkait kasus pembalakan liar.
“Seolah-olah Menhut berdiri di sisi pihak yang pernah diduga sebagai pelaku,” tambahnya.
Azis Wellang dan Kasus Pembalakan Liar
Nama Azis Wellang mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK terkait dugaan penebangan kayu di luar area konsesi PT ABL melalui kontraktor PT GPB.
Menurut Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, penyidikan mengungkap praktik penebangan ilegal yang berlangsung sejak September 2023 hingga Januari 2024 dengan volume mencapai 1.819 meter kubik. Kayu-kayu tersebut bahkan dikeluarkan menggunakan dokumen resmi (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.
Atas dasar itu, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Hatta (44), Aziz Wellang (61), dan Dwi Kustanto (56). Mereka dijerat Pasal 82, 83, 85, serta 94 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 KUHP. Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai Rp2,72 miliar, belum termasuk dampak ekologis.
Azis dan Dwi sempat ditahan di Rutan Salemba, sedangkan Hatta masih buron.
Namun, perkembangan terbaru menyebutkan bahwa penyidikan terhadap Azis dihentikan sejak 14 Februari 2025 berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Azis mengklaim dirinya sudah bebas dari jeratan hukum, dan melampirkan bukti putusan serta surat penghentian penyidikan dari KLHK.