JALADRINEWS.COM - Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial AR (31) yang diduga telah melalukan penipuan terhadap korban berinisial A (30) dengan modus menjanjikan bisa meloloskan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Agar korban merasa yakin, pelaku bahkan mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI.
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, korban yang merupakan warga Tangerang percaya dengan identitas palsu pelaku, sehingga mentransfer sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
"Korban berinisial A mengenal tersangka AR yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Korban kemudian memberikan uang melalui transfer ke rekening tersangka,” kata Kombes Susatyo kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
Setelah proses seleksi Polri selesai dan tak satu pun dari pihak yang dijanjikan lolos, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025. Total kerugian korban mencapai Rp750 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR di kawasan Jakarta Pusat. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk.
Kapolres menegaskan bahwa seleksi penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya dan tidak dapat diatur melalui jalur belakang.
“Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” ujar mantan Kapolres Bogor Kota tersebut.
Atas perbuatannya, AR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak Kepolisian juga berkomitmen akan terus mengusut kemungkinan adanya jaringan serupa yang melakukan modus penipuan dengan janji masuk institusi Polri.









