Jakarta, Jaladrinews 27 Agustus 2025 – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di Komisi XIII DPR RI berlangsung panas pada Rabu (27/8). Ketegangan muncul setelah musisi Ahmad Dhani beberapa kali menyela pernyataan yang disampaikan oleh Ariel Noah dan Judika.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, awalnya berjalan lancar. Namun suasana memanas ketika Ariel mengungkapkan keresahan para penyanyi mengenai mekanisme izin tampil yang dinilai membingungkan. Ariel mempertanyakan apakah izin wajib diurus setiap kali musisi tampil, termasuk pada acara kecil seperti pentas sekolah atau pertunjukan kafe.
“Yang kami butuhkan itu kepastian. Apakah semua penyanyi harus mengurus izin, atau hanya yang bernilai komersial besar? Karena dalam UU tidak ada klasifikasi itu,” ujar Ariel dalam rapat.
Belum sempat pembahasan berlanjut, Ahmad Dhani yang kini duduk sebagai anggota DPR langsung menginterupsi dengan menyebut persoalan tersebut sudah pernah dibahas sebelumnya. Willy pun menegaskan bahwa forum RDPU ditujukan untuk menginventarisasi masalah, bukan untuk memperdebatkan masukan.
Ketegangan berlanjut ketika giliran Judika menyampaikan pandangan. Ia menyoroti persoalan royalti yang menurutnya masih lemah dalam sistem pengelolaan dan distribusi. “Kalau hak ekonomi pencipta lagu tidak terpenuhi, jelas itu jadi masalah besar. Sistem royalti kita harus diperbaiki,” tegas Judika.
Ucapan Judika beberapa kali dipotong Ahmad Dhani hingga membuat suasana riuh. Willy akhirnya menegur keras Dhani agar tidak lagi menyela. “Mas Dhani, saya ingatkan, saya pimpinan rapat di sini. Kalau terus begitu, kami berhak mengeluarkan Anda dari forum,” tegas Willy.
Setelah kondisi kembali kondusif, Judika melanjutkan paparannya. Ia menekankan bahwa tujuan utama pencipta lagu adalah agar karya mereka dikenal luas, namun tetap mendapatkan hak ekonomi yang layak.