Jakarta, Jaladrinews.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, tidak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga diproses secara hukum pidana. Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus bersikap tegas terhadap aparatnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
“Kalau dari hasil pemeriksaan internal ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, seperti menerima aliran dana atau menyalahgunakan wewenang, maka yang bersangkutan wajib diproses secara hukum,” tegas Rudianto di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Hendri diduga terlibat dalam penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yang sebelumnya telah menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya dengan vonis 9 tahun penjara. Dalam berkas dakwaan, Azam disebut tidak bertindak sendirian, melainkan turut melibatkan beberapa jaksa lain, termasuk Hendri Antoro.
Rudianto menilai, Kejagung tidak boleh memberi kesan melindungi anggotanya yang terseret kasus pidana. Semua penegak hukum, katanya, harus tunduk pada prinsip pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian.
“Jaksa itu instrumen negara untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi. Kalau justru mereka yang melanggar, tentu harus ditindak tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Menurutnya, pencopotan jabatan bukanlah akhir dari proses. “Kalau hasil pemeriksaan membuktikan dia menerima aliran uang hasil kejahatan, maka penegakan hukum pidananya wajib dilanjutkan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mencopot Hendri Antoro dari jabatannya beberapa waktu lalu. Langkah itu diduga berkaitan erat dengan kasus vonis Azam Akhmad Akhsya, yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai jaksa hingga merugikan korban investasi Fahrenheit.
Posisi Hendri kini digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Pergantian tersebut menandai komitmen Kejaksaan untuk memperkuat disiplin dan integritas di internal lembaga penegak hukum itu.









