DENPASAR, Jaladrinews – Gubernur Bali Wayan Koster bertemu dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Jenderal (Purn) Agus Andrianto, di Jakarta pada Selasa (23/9). Pertemuan tersebut membahas kerja sama untuk mengoptimalkan penerimaan pungutan wisatawan asing (PWA) sekaligus memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing yang berulah di Bali.
Dalam dialog itu, Gubernur Koster meminta dukungan penuh dari jajaran Imigrasi terkait penerapan pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025. Menurut Koster, peran petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sangat penting untuk memastikan wisatawan asing patuh melakukan pembayaran.
“Dengan dukungan petugas imigrasi dalam pemantauan di pintu kedatangan, wisatawan akan lebih tertib membayar PWA,” ujar Koster.
Ia mengungkapkan, hingga kini tingkat kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan baru mencapai 35% atau senilai Rp283 miliar. Karena itu, ia menekankan perlunya sinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Kementerian Imipas, baik dalam operasi penertiban maupun pengawasan terhadap turis nakal, termasuk mereka yang melanggar masa berlaku visa atau melakukan tindakan yang merusak citra bangsa.
Selain itu, Koster bersama Menteri Agus juga mendiskusikan evaluasi kebijakan keimigrasian, terutama terkait penerapan visa dan Visa on Arrival (VoA).
Menteri Imipas Agus Andrianto menyatakan dukungannya terhadap kebijakan PWA yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali. Ia menegaskan, pihaknya siap bekerja sama melakukan penertiban terhadap wisatawan asing yang melanggar aturan, demi menjaga nama baik pariwisata Bali yang berperan besar bagi devisa negara.
Agus juga mengungkapkan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Operasi Penertiban orang asing di Bali sejak Agustus 2025. “Kami berterima kasih atas masukan Gubernur Koster, yang sangat bermanfaat dalam penyempurnaan kebijakan keimigrasian,” kata Agus.