Jakarta, Jaladrinews -Imbas munculnya polemik terkait pencabutan kartu identitas (Id Card) wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan, Dewan Pers resmi menerima pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) wartawan CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Dewan Pers menyampaikan pesan tegas bahwa peristiwa tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers serta pelaksanaan kerja dan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers pun menilai langkah pencabutan ID Card itu perlu segera mendapat penjelasan terbuka dari Biro Pers Istana agar tidak menimbulkan kesan menghambat kerja wartawan.
"Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” dikutip dari keterangan Dewan Pers.
Disamping itu, Dewan Pers menyerukan agar setiap pihak menghormati tugas dan fungsi jurnalis yang membawa amanah publik. Dewan Pers turut menekankan bahwa kasus serupa tak boleh terjadi kembali demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia.
Dewan Pers turut meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan, sehingga yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana tanpa hambatan.