Jakarta, Jaladrinews - Imbas timbulnya polemik terhadap pencabutan kartu identitas ID Card Wartawan Istana milik Jurnalis CNN Indonesia. Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden akhirnya mengembalikan kartu pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, Senin (29/9).
Pengembalian Id Card ini dilakukan setelah audiensi jajaran redaksi CNN Indonesia dengan pihak Biro Pers di Istana.
Pencabutan Id Card Wartawan Istana milik Diana Valencia Jurnalis CNN Indonesia terjadi pada sabtu akhir pekan lalu usai Diana bertanya soal kasus keracunan massal Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Proses penyerahan dilakukan di Istana, disaksikan oleh Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Titin Rosmasari, perwakilan Dewan Pers, serta pejabat Biro Pers.
"ID khusus Istana itu pun sekarang akan dikembalikan ke yang bersangkutan. Disaksikan juga oleh pemred-nya Bu Titin, yang langsung kami serahkan ke Bu Diana,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, mengutip CNN Indonesia.
Yusuf menegaskan bahwa kartu yang sempat ditarik adalah ID khusus wartawan Istana, bukan identitas profesional Diana sebagai jurnalis CNN Indonesia.
“Yang kedua, kami juga ingin menyampaikan bahwa ID yang diambil oleh teman-teman Biro Pers itu adalah ID khusus Istana. Jadi ID wartawan yang khusus bertugas di Istana. Biro Pers dan Media tidak mengambil ID profesional Mbak Diana sebagai jurnalis. Kita tidak mempunyai kewenangan itu. Tapi yang diambil oleh teman-teman itu adalah ID khusus Istana", ujar Yusuf.
Biro Pers juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penarikan kartu pers itu.
Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyatakan bahwa hasil audiensi sekaligus mengakhiri polemik dan kekhawatiran media terkait pencabutan ID wartawan Istana.
“Semua hari ini terjawab. ID ini artinya dapat jaminan bahwa Diana dapat kembali menjalani tugas seperti sebelumnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Dewan Pers meminta Istana Kepresidenan segera mengembalikan akses liputan Diana Valencia yang dicabut.
Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers harus dihormati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga menekankan bahwa penghalangan kerja jurnalistik, terutama di lingkungan Istana, berpotensi melukai hak publik untuk memperoleh informasi.