Jakarta, Jaladrinews.com — Presiden Prabowo Subianto menilai pengembalian uang hasil sitaan sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kas negara merupakan tanda positif bagi kinerja pemerintahan yang baru genap berusia satu tahun. Dana tersebut berasal dari hasil penyitaan kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
“Bertepatan dengan satu tahun saya dilantik sebagai Presiden, saya melihat ini sebagai tanda-tanda baik. Pemerintah, melalui Kejaksaan, telah menunjukkan kerja keras dan keberanian dalam menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Prabowo di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan berjuang dalam menjaga serta mengelola aset nasional.
“Indonesia ini sangat kaya. Kalau dikelola dengan benar dan penuh keberanian, saya yakin Indonesia akan bangkit lebih cepat,” tegasnya.
Presiden juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejagung yang berhasil mengembalikan uang negara dalam jumlah fantastis. Ia menegaskan, dana sebesar itu memiliki dampak besar bagi pembangunan nasional.
“Uang Rp13 triliun bisa memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah atau membangun 600 Desa Nelayan yang bisa menggerakkan ekonomi jutaan rakyat,” kata Prabowo.
Simbolis Diserahkan kepada Menteri Keuangan
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkan uang hasil sitaan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Di lokasi, tampak tumpukan uang pecahan Rp100.000 setinggi dua meter senilai sekitar Rp2,4 triliun yang dipamerkan sebagai bagian dari total Rp13 triliun yang diserahkan.
Burhanuddin menjelaskan, total uang yang seharusnya disita dalam kasus korupsi ekspor CPO mencapai Rp17,7 triliun, namun baru Rp13 triliun yang berhasil diamankan, sebagian besar berasal dari PT Wilmar Group.
“Yang kami serahkan hari ini Rp13,225 triliun, sementara Rp4,4 triliun masih tertahan karena PT Musim Mas dan Permata Hijau meminta penundaan,” jelas Burhanuddin.
Baca Juga
Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan tiga korporasi — PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari — terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar putusan tersebut,
- PT Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun,
- PT Musim Mas sebesar Rp4,89 triliun, dan
- PT Nagamas Palmoil Lestari yang merupakan anak usaha Permata Hijau Group, sebesar Rp937,55 miliar.
Langkah Kejagung ini dinilai menjadi momentum besar dalam memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta pengelolaan kekayaan negara.









