JALADRINEWS.COM -Ketua Komisi III DPR RI yang juga Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman membeberkan 4 (empat) hoaks yang beredar di media sosial terkait dengan RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Habiburokhman menyampaikan keempat informasi hoaks tersebut sangat perlu untuk diluruskan dalam forum terbuka.
“Saya perlu menyampaikan sedikit klarifikasi, bapak dan ibu, terkait adanya hoaks atau berita bohong yang beredar secara masif di sosial media yang intinya menyebutkan empat hal,” kata Habiburokhman saat menyampaikan rapat paripurna pengesahan RKUHAP menjadi UU di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Keempat hoaks yang dimaksud antara lain, pertama beredar narasi bahwa kalau RUU disahkan, Polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin Hakim. Yang pertama, diam-diam menyadap, merekam, dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu, tanpa batasan soal penyadapan sama sekali.
Habiburokhman menegaskan bahwa narasi tersebut salah besar dan hoaks. Sebab di dalam RKUHAP tersebut, tidak diatur secara eksplisit tentang penyadapan.
“Kami perlu klarifikasi ya, bahwa menurut pasal 135 ayat 2 KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan,” tegasnya.
Hal ini juga disampaikan Habiburokhman berdasarkan hasil pembahasan yang menjadi agenda diskusi dan perdebatan di ruang Komisi III DPR RI. Di mana hasilnya, mayoritas fraksi di Komisi yang ia pimpin tersebut setuju bahwa penyadapan diatur dalam regulasi tersendiri, bukan di RKUHAP.
“Sejauh ini kalau dari pembicaraan lintas fraksi di Komisi III, hampir semua fraksi menginginkan penyadapan itu nanti diatur secara sangat hati-hati dan harus dengan izin ketua pengadilan,” ujarnya.
Hoaks selanjutnya disampaikan Habiburokhman adalah; Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening online masyarakat. Narasi ini juga ditegaskannya sebagai informasi sesat dan kekeliruan yang sangat nyata.
“Kami perlu sampaikan bahwa menurut pasal 139 ayat 2 KUHAP baru, yang Insya Allah ini akan kita sahkan, semua bentuk pemblokiran tabungan, kemudian data di drive dan lain sebagainya harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan,” tutur Habiburokhman.
Sementara hoaks yang ketiga, bermuatan narasi; Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu. Dan lagi-lagi konten ini pun dirasa sangat perlu untuk diluruskan agar tidak menjadi penyesatan publik.
“Menurut pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri, jadi tidak benar,” pungkasnya.
Berikutnya untuk hoaks yang keempat, politisi Partai Gerindra ini pun menyebutkan bahwa Polisi bisa menangkap, melarang, meninggalkan tempat, menggeledah, bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.
“Hal ini juga tidak benar ya, bahwa menurut pasal 93 dan pasal 99 KUHAP, penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan minimal dua alat bukti, ya. Sementara penahanan nanti kita jelaskan diatur lebih rinci,” tutup Habiburokhman.









