JALADRINEWS.COM - Maraknya jasa nikah siri berbayar yang beredar di media sosial, khususnya TikTok turut mendapat perhatian serta sorotan dari Angggota legislatif. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag), organisasi masyarakat Islam, serta aparat penegak hukum untuk segera menindak maraknya jasa nikah siri berbayar yang beredar di media sosial.
Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar konten viral, tetapi sudah menjadi bentuk komersialisasi agama yang membahayakan dan merugikan masyarakat.
Selly menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan menjadi tempat jual beli layanan keagamaan tanpa otoritas. Menurutnya, praktik jasa nikah siri yang menawarkan proses cepat dan instan secara daring merupakan tindakan yang merendahkan nilai agama dan menimbulkan risiko sosial bagi perempuan serta anak.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ucap Selly di Jakarta, Minggu, (23/11/2025).
Selly menyebut fenomena ini sangat memprihatinkan dan harus menjadi perhatian serius. Nikah siri tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) menimbulkan konsekuensi hukum yang berat. Perempuan berisiko kehilangan perlindungan negara, mulai dari kepastian status perkawinan hingga hak nafkah dan keperdataan.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi. Maka praktik ini bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” kata dia.
Selly meminta Kemenag memperketat pengawasan terhadap pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa kewenangan. Bila ada oknum terlibat, Kemenag diminta memberikan sanksi administratif tegas.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” kata Selly Gantina.









