JALADRINEWS.COM -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi melarang perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang didalamnya memuat larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk anjing dan kucing. Secara hukum, Regulasi ini mulai berlaku pada 24 November 2025.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Mas Pram sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta itu mengumumkan penerbitan aturan tersebut, Selasa (25/11/2025).
"Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ujarnya.
Dalam aturan itu, Pasal 27A menegaskan larangan memperjualbelikan HPR untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup, daging mentah, maupun olahan. Sementara Pasal 27B melarang kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk konsumsi. Dengan demikian, seluruh rantai pasokan daging anjing dan kucing, mulai dari penangkapan, pemotongan, hingga distribusi, dinyatakan terlarang di Jakarta.
"Jenis HPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan hewan sebangsanya,” jelas Pramono.
Penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pramono dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada 13 Oktober 2025. Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan aspirasi agar Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan tegas terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing.
Pramono menegaskan, kebijakan ini disusun dalam waktu satu bulan sebagai langkah antisipasi penyebaran rabies sekaligus peningkatan standar kesehatan publik di ibu kota.
“Alhamdulillah, dalam sebulan, Pergub mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging HPR sudah bisa berlaku,” katanya.
Untuk diketahui dengan berlakunya aturan tersebut, Jakarta menjadi salah satu daerah yang secara resmi menutup praktik perdagangan daging anjing dan kucing, sejalan dengan upaya dan langkah perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat.









