Medan, JaladriNews.com - LAW OFFICE TIGA R & PARTNERS melakukan audiensi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara untuk membahas percepatan penanganan longsor di ruas Jalan Sigarattung, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pertemuan diadakan pada tanggal 24 November 2025 berlangsung di kantor BBPJN Sumut, Jl. Sakti Lubis No. 1, Medan.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Permohonan Audiensi dan Konsultasi yang diajukan oleh Roni Pangihutan Napitu, S.H., Rudi Chanjaya Sidabutar, S.H., dan Gunawan Laurensius Sihaloho, S.H., kepada Kementerian PUPR c.q. Direktorat Jenderal Bina Marga. Permohonan tersebut kemudian diteruskan dan ditindaklanjuti oleh BBPJN Sumatera Utara.
Dalam pertemuan itu, Bartolomeus Adi Saputra Situmorang, Dodi Sinaga, Calvin Lumbanraja, dan Fransiskus Manik yang mewakili LAW OFFICE TIGA R & PARTNERS menyampaikan bahwa kerusakan jalan yang tak kunjung diperbaiki dapat membahayakan keselamatan warga, mengganggu aktivitas ekonomi, serta mempengaruhi akses pariwisata menuju kawasan Danau Toba. Mereka meminta pemerintah menunjukkan langkah yang lebih konkret dan cepat.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya penanganan. Kejadian ini sudah berlangsung hampir satu tahun, tetapi hingga kini belum ada langkah pembangunan kembali atas jalan yang longsor tersebut,” ujar Bartolomeus A.S. Situmorang, yang juga Ketua Perhimpunan Mahasiswa Samosir (PERMASI).
Sementara itu, pihak BBPJN Sumut melalui Devi Candra selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker), didampingi Gustaf Tampubolon sebagai Asisten Pelaksana dan Pahom Sihombing selaku KTU PPK 28 Samosir, menjelaskan bahwa mereka tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Namun, keterbatasan anggaran akibat efisiensi nasional membuat proses perbaikan belum dapat dilaksanakan pada 2025.
“Kami tetap berkoordinasi dengan pusat, namun anggaran belum dapat digelontorkan tahun ini karena adanya efisiensi secara nasional. Meski begitu, sudah ada titik terang. Pada awal tahun 2026 pembangunan akan mulai kembali dengan konstruksi jembatan permanen berbahan besi, dengan total anggaran sekitar Rp30 miliar,” jelas Devi.
Ia juga meminta LAW OFFICE TIGA R & PARTNERS turut menyampaikan hasil audiensi ini kepada masyarakat Samosir agar mereka memahami bahwa pemerintah tetap berupaya menangani persoalan tersebut.
LAW OFFICE TIGA R & PARTNERS menyampaikan apresiasi atas respons BBPJN Sumut dan berharap komitmen pemerintah terjaga hingga proyek penanganan jalan longsor tersebut tuntas.









