Jakarta. JaladriNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan tim kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel yang disita penyidik. Kuasa hukum Yaqut menyebut ponsel tersebut bukan milik pribadi kliennya.
Terlepas dari kepemilikan, KPK memastikan barang bukti itu diamankan langsung dari rumah Yaqut di kawasan Jakarta Timur, saat penggeledahan pada Jumat (15/8/2025).
“Barang bukti elektronik itu diamankan saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Budi, penyidik tidak mempermasalahkan soal nama pemilik ponsel. Yang terpenting adalah isi di dalamnya, karena dapat menjadi petunjuk penting dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag tahun 2023–2024.
“Tentu esensinya adalah isinya. Nanti akan dibuka isi dari BBE tersebut untuk memberikan bukti yang dibutuhkan penyidik, sehingga perkara ini semakin terang,” tandas Budi.
Saat ini, ponsel tersebut tengah dianalisis melalui forensik digital. Hasilnya akan dijadikan bahan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap Yaqut maupun pihak lain yang terkait. Sebelumnya, Yaqut sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (7/8/2025) saat kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan bahwa ponsel yang disita penyidik bukan milik kliennya. Namun, Yaqut disebut tetap menghargai dan mendukung proses hukum yang berjalan.
“Beliau mendukung langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dalam penggeledahan maupun penyitaan,” kata Melissa.
Diketahui, dalam penggeledahan rumah Yaqut, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik selain ponsel tersebut.