Jakarta, Jaladrinews – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Menurutnya, unsur pelanggaran HAM baru terpenuhi apabila kasus tersebut disengaja atau dibiarkan begitu saja tanpa penanganan.
“Kalau misalnya dalam satu sekolah ada makanan yang basi atau salah pengolahan karena kurang keterampilan memasak, itu jelas masuk ranah human error. Tidak bisa serta-merta disebut sebagai pelanggaran HAM,” ujar Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu (1/9/2025).
Ia menjelaskan, persoalan yang muncul dalam program MBG lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan manajemen, bukan pelanggaran hak asasi manusia. “Kelalaian administrasi dan manajemen berbeda dengan pelanggaran HAM. Dalam konteks HAM, itu berarti harus dilakukan perbaikan, bukan dipidana,” tegasnya.
Pigai menambahkan, Kementerian HAM telah mengerahkan tim dari 33 kantor wilayah untuk meninjau langsung pelaksanaan MBG di berbagai daerah. “Tim kami turun ke lapangan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan pangan, mempercepat akselerasi program, sekaligus melihat kondisi riil yang terjadi,” jelasnya.
Diketahui, program MBG menuai sorotan setelah menimbulkan kasus keracunan massal di sejumlah daerah. Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hidayana, melaporkan hingga 30 September 2025 terdapat lebih dari 6.457 orang terdampak.
“Sebagian besar kasus dialami oleh SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) yang baru berjalan. Hal ini karena sumber daya manusia masih minim pengalaman,” kata Dadan dalam keterangan pers, Rabu.