Jakarta. JaladriNews. - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan sejumlah anggota Komisi XI DPR terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik tetap berpegang pada bukti yang telah dikumpulkan. “Silakan saja membantah, itu hak semua orang. Namun kami memiliki bukti yang akan diuji di persidangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
Menurut Asep, tim penyidik sudah menyita dokumen penting dari penggeledahan di BI maupun OJK. Selain itu, KPK juga turun langsung meninjau kegiatan sosial yang dibiayai lewat dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengonfirmasi keterangan dari warga penerima manfaat, pengurus lingkungan, hingga perangkat desa.
“Yang kami tanyakan nanti berdasarkan bukti konkret. Jadi, bantahan tidak akan memengaruhi jalannya penyidikan,” tambahnya.
Pemanggilan anggota Komisi XI DPR disebut Asep sebagai bagian dari upaya memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat konstruksi perkara. “Semua langkah ini agar perkara lebih terang dan siap dibawa ke persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 sebagai tersangka. Mereka adalah Heri Gunawan (HG) dari Partai Gerindra dan Satori (ST) dari Partai NasDem.
Keduanya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan bukti dan keterangan yang sudah dikantongi, KPK menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan.