Jakarta, Jaladrinews – Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator berjenis “tot tot wuk wuk” yang kerap dipakai di jalan raya. Keputusan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan sipil, tetapi juga bagi pejabat negara.
Kebijakan tersebut mulai terasa dampaknya ketika Presiden Prabowo Subianto sendiri terlihat patuh berhenti di lampu merah meskipun kendaraan kepresidenan dilengkapi fasilitas sirene dan rotator. Hal ini menjadi contoh nyata bahwa aturan berlaku bagi semua kalangan tanpa pengecualian.
Kakorlantas Polri menyebutkan, larangan tersebut merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai penggunaan sirene yang dinilai mengganggu dan sering digunakan secara semena-mena. “Ini bentuk penataan agar pengguna jalan merasa lebih nyaman dan tidak ada kesan pejabat memiliki hak istimewa di jalan,” ujarnya.
Istana melalui juru bicara kepresidenan juga menegaskan bahwa Presiden mendukung penuh kebijakan tersebut. Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” yang sempat ramai diperbincangkan publik menjadi salah satu pendorong lahirnya aturan ini. Pemerintah ingin menekankan pentingnya kedisiplinan berlalu lintas dan perlakuan yang sama bagi semua pengguna jalan.
Dengan aturan baru ini, kendaraan dinas sekalipun diwajibkan berhenti ketika lampu lalu lintas menunjukkan warna merah, kecuali dalam kondisi darurat yang jelas dan mendesak. Aparat menegaskan, bila ada pelanggaran atau penyalahgunaan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sejumlah pihak menilai langkah ini sebagai upaya positif untuk mengembalikan wibawa aturan lalu lintas serta menumbuhkan kembali rasa keadilan di jalan raya. Publik pun diharapkan turut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tidak hanya berhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar dijalankan secara konsisten.