Jakarta, Jaladrinews – Pemerintah akhirnya merilis daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB. Penetapan ini menjadi pedoman penting bagi masyarakat, instansi pemerintah, hingga sektor swasta dalam mengatur aktivitas dan agenda sepanjang tahun.
Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Dengan adanya jadwal ini, publik bisa mulai menyusun rencana mudik, liburan keluarga, hingga strategi bisnis agar tidak terganggu oleh hari libur panjang.
Daftar Libur Nasional 2026
Beberapa hari libur nasional yang tercatat di antaranya:
- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1447 H
- 3 April (Jumat): Wafat Isa Almasih
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 17 Agustus (Senin): Hari Kemerdekaan RI
- 25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal
Selain daftar di atas, terdapat juga libur keagamaan lain seperti Idul Adha, Maulid Nabi, dan Hari Raya Waisak.
Cuti Bersama 2026
Untuk memberikan kesempatan lebih panjang dalam beristirahat dan berkumpul bersama keluarga, pemerintah juga menambahkan 8 hari cuti bersama, antara lain:
- 16 Februari (Senin): Cuti bersama Imlek
- 18 Maret (Rabu): Cuti bersama Nyepi
- 20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti bersama Idul Fitri
- 15 Mei (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih
- 24 Desember (Kamis): Cuti bersama Natal
- 31 Desember (Rabu): Cuti bersama Tahun Baru 2027
Dengan pola ini, terdapat beberapa rangkaian long weekend dan bahkan pekan libur panjang yang diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat untuk perjalanan mudik, wisata, maupun kegiatan keagamaan.
Harapan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menekankan, pengaturan libur dan cuti bersama tidak hanya bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat, tetapi juga mendukung sektor pariwisata nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain itu, pemerintah mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, transportasi, hingga layanan darurat, diminta menyesuaikan jadwal agar tidak terganggu oleh cuti bersama.
Dengan penetapan ini, masyarakat diimbau untuk merencanakan kegiatan sejak dini. Baik perjalanan mudik, agenda liburan, maupun kegiatan resmi bisa lebih terukur sehingga tidak menimbulkan kepadatan berlebihan di sejumlah titik transportasi seperti bandara, terminal, stasiun, maupun pelabuhan.